Skip to main content

Jakarta (17/10/2025). Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat kapasitas organisasi masyarakat sipil dalam mengelola sumber daya berkelanjutan, Lokadaya kembali menyelenggarakan Webinar Serial Mobilisasi Sumber Daya bertema “Menggali Potensi Lokal untuk Keberlanjutan”. Seri ketiga yang berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025 ini mengangkat topik “Mengakses CSR Perusahaan”, menghadirkan dua narasumber utama dari PIRAC (Perhimpunan Inisiatif Riset dan Advokasi Masyarakat Sipil), yaitu Ari Syarifudin dan Nor Hiqmah.

Acara ini dipandu oleh Lilia dari Yayasan Paramitra Indonesia, dan diikuti oleh beragam peserta dari organisasi masyarakat sipil (OMS) di berbagai daerah. Dalam pengantarnya, Lilia menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan menjadi salah satu sumber potensial dalam memperkuat keberlanjutan organisasi, sekaligus sarana membangun kolaborasi antara sektor swasta dan masyarakat.

Ari Syarifudin, membuka sesi dengan pemaparan tentang konsep dasar CSR dan peran strategisnya bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa CSR bukan hanya kegiatan filantropi atau donasi, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan sosial dari korporasi atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas bisnisnya. Mengacu pada teori Pyramid of Corporate Social Responsibility yang dikemukakan oleh Carroll, Ari menyebut empat pilar utama CSR: tanggung jawab ekonomi, hukum, etika, dan filantropi. “CSR harus dilihat sebagai strategi jangka panjang untuk menciptakan nilai bersama antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Ari menguraikan berbagai standar internasional yang menjadi acuan penerapan CSR, seperti ISO 26000, Sustainable Development Goals (SDGs), serta pedoman Environmental, Social, and Governance (ESG). Menurutnya, lembaga masyarakat perlu memahami standar-standar tersebut agar dapat menilai kematangan dan arah strategis perusahaan sebelum menjalin kemitraan. “Ketika perusahaan sudah mampu mengintegrasikan CSR dengan SDGs, itu menjadi tanda bahwa mereka siap berkolaborasi secara lebih berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam konteks Indonesia, Ari juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap regulasi CSR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Regulasi tersebut memberi dasar hukum yang kuat bagi OMS untuk berinteraksi dan bermitra dengan perusahaan.

Sementara itu, Nor Hiqmah menekankan aspek praktis dalam membangun kemitraan dengan dunia usaha. Ia menyebut CSR modern telah berevolusi menjadi strategi bisnis yang berbasis dampak sosial. “CSR bukan sekadar kegiatan amal, tapi investasi sosial yang mengukur hasil jangka panjang dan terukur,” jelasnya.

Menurut Hiqmah, kunci utama untuk mengakses CSR adalah kemampuan organisasi memahami konteks lokal dan kebutuhan nyata masyarakat. Ia menekankan pentingnya melakukan stakeholder mapping, social mapping, serta gap analysis sebelum menyusun proposal kemitraan. “Proposal yang kuat harus berbasis data, relevan dengan core business perusahaan, dan menawarkan solusi terhadap tantangan sosial yang nyata,” katanya.

Ia juga menguraikan beragam bentuk kemitraan yang dapat dibangun antara OMS dan perusahaan, mulai dari promotion sponsorship, social marketing, corporate philanthropy, hingga community volunteering yang melibatkan karyawan perusahaan dalam kegiatan sosial. Hiqmah menegaskan bahwa organisasi perlu menempatkan diri sebagai mitra sejajar, bukan penerima bantuan. “Kita harus bisa menunjukkan kontribusi apa yang kita berikan kepada perusahaan, bukan hanya menunggu dukungan dana,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyoroti kendala dalam menjalin komunikasi dengan perusahaan serta sulitnya mengakses forum-forum CSR di daerah. Menanggapi hal itu, para narasumber mendorong peserta untuk aktif hadir dalam berbagai forum koordinasi CSR di tingkat provinsi maupun kabupaten, serta membangun jejaring informal melalui pertemuan dan kolaborasi lintas sektor.

Webinar ini menegaskan kembali bahwa kemitraan strategis antara organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta merupakan kunci keberlanjutan pembangunan sosial. Kolaborasi yang berbasis transparansi, dampak nyata, dan nilai bersama diyakini dapat memperkuat ekosistem lokal sekaligus menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan.

Seri keempat Mobilisasi Sumber Daya akan kembali dilaksanakan pada 24 Oktober 2025 dengan tema “Mengakses Dana Desa, APBD, dan Dana Reses DPR/DPRD”, sebagai kelanjutan dari upaya memperluas kapasitas lembaga masyarakat sipil dalam mengelola sumber daya untuk kemandirian organisasi. Berbagai pemapara menarik dan diskusi seri ketiga ini juga dapat diakses secara lengkap di kanal Youtube Lokadaya. (*ari)