Jakarta (10/10/2025). Di tengah menurunnya dukungan donor internasional, organisasi masyarakat sipil di Indonesia mulai menoleh ke potensi yang ada di dalam negeri, salah satunya melalui kemitraan dengan lembaga amil zakat. Potensi dana zakat yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun membuka peluang besar bagi kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan. Melalui webinar seri kedua Mobilisasi Sumber Daya bertema “Menjalin Kemitraan dengan Lembaga Amil Zakat”, Lokadaya mengajak para pegiat sosial untuk melihat zakat bukan sekadar kewajiban keagamaan, tetapi sebagai energi kolektif yang mampu menggerakkan kemandirian masyarakat. Serial ini menghadirkan dua narasumber utama dari Perhimpunan Inisiatif Riset dan Advokasi Masyarakat Sipil (PIRAC), yaitu Ninik Annisa dan Nor Hiqmah.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menjadi ajang pembelajaran bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) di berbagai daerah untuk memahami peluang dan strategi menjalin kerja sama dengan lembaga amil zakat (LAZ). Webinar ini diadakan oleh Lokadaya dengan dukungan program Co-Evolve II dari Uni Eropa, serta berkolaborasi dengan Sadaya dan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC).
Dalam sambutan pembuka, moderator Wiwik dari Yayasan Sembara Bangsa menyampaikan bahwa potensi zakat di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi sumber daya strategis bagi pemberdayaan masyarakat. “Kita akan belajar bagaimana menjalin kemitraan dengan lembaga amil zakat, memahami peran mereka dalam pemberdayaan, dan cara mengajukan kerja sama yang efektif,” ujarnya.
Sebagai pembicara pertama, Ninik Annisa menjelaskan besarnya potensi zakat nasional yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp327 triliun per tahun, namun baru sekitar 5–10 persen yang benar-benar terhimpun dan disalurkan. Potensi besar ini, katanya, bisa dioptimalkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat jika terbangun kolaborasi yang saling percaya antara lembaga amil zakat dan organisasi masyarakat.
“Lembaga amil zakat memiliki mandat sosial dan spiritual untuk memberdayakan mustahik agar kelak menjadi muzaki. Namun, kemitraan dengan OMS dapat memperkuat daya jangkau dan dampak program mereka,” tutur Ninik. Ia juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang profesional agar kerja sama dapat berkelanjutan.
Sementara itu, Nor Hiqmah menyoroti peluang besar kerja sama antara OMS dan LAZ di tengah menurunnya dukungan donor internasional. Menurutnya, dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang dikelola LAZ kini tak hanya untuk kegiatan karitatif, tetapi juga untuk program berbasis pembangunan dan keberlanjutan sosial.
“Lembaga amil zakat sekarang semakin terbuka terhadap berbagai isu, termasuk pendidikan, ekonomi, kesehatan, bahkan lingkungan dan perubahan iklim,” jelas Hiqmah. Ia mencontohkan program penanaman mangrove dan penghijauan yang dilakukan Dompet Dhuafa bekerja sama dengan komunitas lokal sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi berbasis lingkungan.
Hiqmah juga berbagi pengalaman PIRAC dalam membangun relasi dengan lembaga amil zakat. Ia menekankan pentingnya human approach, pendekatan yang mengutamakan hubungan antarindividu dan saling mengenal secara personal. “Tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak nyumbang,” ujarnya sambil tersenyum. Menurutnya, kolaborasi yang sukses dimulai dari komunikasi yang terbuka, saling memahami kebutuhan, dan membangun rasa percaya.
Dalam sesi diskusi, peserta dari berbagai wilayah, seperti Lampung, Medan, dan Palu, berbagi pengalaman mereka terkait potensi kerja sama di bidang lingkungan, kehutanan, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Salah satu peserta, Faisal dari Yayasan Palapa Medan, menanyakan peluang dukungan LAZ terhadap kelompok perhutanan sosial di Sumatera Utara. Hiqmah merespons dengan menegaskan bahwa LAZ kini sudah mendukung program-program berbasis lingkungan, seperti pengelolaan hasil hutan bukan kayu dan pengembangan ekowisata berbasis masyarakat.
Ninik menambahkan, banyak lembaga zakat skala nasional, seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, maupun Lazismu yang telah melakukan reinterpretasi terhadap delapan kategori penerima zakat (asnaf). Mereka kini melihat penerima manfaat bukan hanya sebagai individu, tetapi juga sebagai isu sosial yang lebih luas, termasuk korban trafficking, pekerja migran, atau komunitas terdampak lingkungan.
Di akhir sesi, kedua narasumber sepakat bahwa menjalin kemitraan dengan lembaga amil zakat bukan hanya soal mengakses dana, melainkan membangun kolaborasi berbasis nilai. OMS dan LAZ dapat saling melengkapi, satu memiliki gagasan dan basis sosial, sementara yang lain memiliki sumber daya dan jejaring filantropi yang kuat.
“Mulailah dengan berkenalan, membuka komunikasi, dan memahami arah kerja lembaga zakat. Dari situ akan muncul peluang kolaborasi yang lebih besar,” pesan Ninik menutup sesi.
Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Lokadaya untuk memperkuat kapasitas lembaga masyarakat sipil dalam mengelola sumber daya lokal dan membangun jejaring lintas sektor. Berbagai pencerahan lain terkait kolaborasi Lembaga Amil Zakat, tentu dapat kalian akses di Youtube Lokadaya. (*ari)