Skip to main content

Jakarta (16/1/2024).  Sejauh ini prosentase penggunaan Swakelola Tipe I oleh Pemerintah masih lebih besar daripada Swakelola Tipe III. Padahal seperti kita tahu, Swakelola Tipe III adalah sebuah inovasi yang baik. Ada kecurigaan bahwa komponen Pemerintah masih ada yang belum paham betul mengenai mekanisme dan eligibilitas Swakelola Tipe III. Padahal secara organisasi, Pemerintah  sudah mengatur tentang PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang idealnya otomatis paham dan sudah bersertifikasi dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, pemahaman seputar Swakelola Tipe III ini sebaiknya segera diperdalam oleh OPD maupun OMS itu sendiri.

Pembahasan menarik ini muncul dalam rangkaian pelatihan daring bertajuk Mobilisasi Sumber Daya Lokal Melalui Skema Swakelola Tipe III, seri ke-5. Tema pada pertemuan Selasa (16/1) mengusung tema “Eligibilitas OMS untuk mengakses Swakelola Tipe III”. Seri pelatihan ini terselenggara atas kerjasama Lokadaya dan LSM Konsil Indonesia yang didukung oleh Canada Fund for Local Initiatives (CFLI).

Eligibilitas adalah prasyarat yang harus selalu dicek ulang kesesuaian dan validitas, terlebih mengenai badan hukum OMS itu sendiri (yayasan/perkumpulan) serta bidang keahliannya. Hukum kita mengatur OMS untuk selalu memperbaharui AHU (Admisnistrasi Hukum Umum) lima tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah AHU-nya sudah kadaluarsa dan juga dinamika perubahan yang terjadi dalam organisasi. Ketika ada perubahan berarti ada perubahan di badan hukum AHU tersebut.

Eligibilitas Swakelola Tipe III terdiri dari 8 poin, yaitu;

  • memiliki badan hukum
  • memiliki status valid keterangan wajib pajak
  • memiliki kepengurusan
  • memiliki AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga)
  • mempunyai bidang kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan OPD
  • mempunyai personel tetap sesuai keilmuannya
  • memiliki dokumen sewa kantor atau sertifikat hak milik.

Lalu, poin terakhir ini dikhususkan untuk Swakelola yang melakukan kemitraan, yang mana OMS harus mempunyai perjanjian kerja sama yang memuat tanggung jawab dari masing-masing OMS.

Konsil LSM Indonesia via Sarwitri mengatakan ketaatan OMS dalam pelaporan pajak sangat perlu dilakukan guna melengkapi eligibilitas Swakelola Tipe III. Seperti diketahui, indikator  valid tidaknya keterangan wajib pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak, yaitu jika OMS tersebut melaporkan pajak dua tahun terakhir berturut-turut dan tidak boleh ada yang bolong dalam pelaporannya.

Hal yang penting lain yang perlu diperhatikan guna mengakses Swakelola Tipe III adalah kita harus pastikan persyaratan eligibilitas yang harus dipenuhi sudah tersedia dan dipersiapkan dengan baik. Eligibilitas ini sifatnya mandatory karena persyaratan yang ada sudah termaktub dalam Perpres.

Seri ke-5 ini terdokumentasi di kanal youtube @LOKADAYA, Anda bisa mengakses kanal tersebut untuk mengetahui secara lengkap dan detail pokok pembahasan tentang eligibilitas OMS untuk mengakses Swakelola Tipe III. (*ari)