PKBI Daerah Kalimantan Barat mulai berdiri sejak 23 Desember 1971, diawal pendiriaan PKBI Daerah Kalimantan Barat masih banyak terdapat kasus-kasus kematian Ibu melahirkan dan anak. hal Itu disebabkan karena kurangnya pengetahuan pada masyarakat dan minimnya tenaga medis yang ada pada waktu saat itu. PKBI Daerah Kalimantan Barat hadir ditengah-tengah masyarakat yang memerlukan layanan
PKBI Lampung adalah salah satu dari 25 PKBI Daerah Yang tersebar di indonesia didirikan untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan keluarga yang bertanggung jawab dan inklusif. Organisasi kami memiliki sejarah panjang sejak tahun 1957-an, fokus pada pelayanan kesehatan reproduksi, pendidikan seks, dan pemberdayaan perempuan. Seiring berjalannya waktu, PKBI Lampung terus berkembang,
Kawan Lokadaya!
PSEA adalah kebijakan penting dalam mewujudkan organisasi yang aman dan terpercaya dalam mencegah eksploitasi dan pelecehan seksual di ekosistemnya. Lalu bagaimana merancang serta menjalankan kebijakan PSEA agar lebih optimal dan berdampak pada kesehatan organisasi?
Mari bersama kita evaluasi hasil formulir asesmen mandiri PSEA dan rancang tindakan nyata untuk mencipatakan lingkungan kerja hingga komunitas lebih aman, inklusif, serta bebas dari eksploitasi!
Hari : Jumat, 23 Desember 2024
Waktu : 13.30 WIB/14.30 WITA/15.30 WITA
Tautan Zoom : https://bit.ly/LD-KYUTRI-PSEA-3
Sampai bertemu!
Jakarta (22/11/2024). Penting bagi OMS untuk terus merawat dan meningkatkan kredibilitasnya, salah satu usaha rasional adalah mencegah dan meminimalisir adanya kasus di lingkungan masing-masing. Termasuk kasus pelecehan dan eksploitasi seksual.
Beberapa kasus pelecehan dan eksploitasi seksual di ekosistem OMS tercatat muncul dalam kerja-kerja kemanusiaan. Potensi terjadinya kasus dapat muncul dari adanya relasi kuasa antara dan pekerja (staf) OMS dan penerima manfaat, terutama wanita dan anak-anak.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ahmad Hidayat selaku Direktur Utama PKBI Nusa Tenggara Barat, saat diminta membagikan ilmunya pada program Kyutri dengan tajuk “Menciptakan Ruang Aman Bebas Eksploitasi dan Pelecehan Seksual”. Program 3 jam kelas berbagi ini adalah kerjasama antara Co-Evolve, Lokadaya, dan Lingkar 9.
PBB dan organisasi internasional merespons banyaknya kasus pelecehan dan eksploitasi seksual dengan PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) sebagai standar etika baru di lingkungan OMS. Hal ini terpantik dari tahun 2002 saat banyak laporan eksploitasi seksual di sektor kemanusiaan, khususnya di Afrika Barat. Berdasarkan investigasi, pelecehan dan eksploitasi justru banyak terjadi di internal pekerja kemanusiaan, juga para penerima manfaat kerja kemanusiaan.
Definisi PSEA sendiri terdiri dari 2 komponen yaitu eksploitasi dan pelecehan seksual. Bahkan di UNICEF ditambahkan satu komponen lagi yaitu perlakuan salah seksual pada anak-anak. Prinsip dasar PSEA adalah akuntabilitas penuh dari semua pihak yang terlibat tidak hanya lembaga atau pihak yang diadukan. Semua tahap harus jelas mulai dari pelaporan, mekanisme, proses investigasinya, dan masih banyak lagi. Selain itu, OMS harus menjamin keamanan pelapor agar tidak ada tindakan balasan dari yang dilaporkan.
Selain itu, mekanisme pelaporan juga harus diatur. Pertama, OMS wajib menyediakan saluran yang aman untuk pengaduan (hotline, email rahasia). Kedua, jaminan kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor. Hal yang juga tak kalah penting adalah memastikan semua staff berani lapor jika ada tindakan pelecehan ataupun eksploitasi. Tentu ini wajib, walaupun belum cukup bukti karena ada tim investigasi yang akan mencari bukti tersebut. Dayat khawatir jika tindakan seksual ini didiamkan justru akan berimplikasi buruk pada korban.
Semua staff harus diedukasi secara memadahi tentang kode etik di lingkungannya. Materi pelatihannya meliputi etika kerja dalam organisasi kemanusiaan dan cara menangani laporan PSEA dengan sensitif.
Menurut Dayat, komitmen bersama yang harus ditanamkan pada diri masing-masing meliputi:
- melindungi penerima manfaat, staff dan komunitas
- merevisi kebijakan organisasi
- mengevaluasi mekanisme pelaporan
- menyerukan untuk bertindak, bahwa PSEA bukan hanya kebijakan , tetapi tanggung jawab moral masing-masing.
Di sesi tanya jawab terdapat pertanyaan mengenai grooming. Isu ini seperti kasus seorang staf yang melakukan grooming terhadap anak penerima manfaat saat menjalankan tugas. Grooming adalah manipulasi psikologis yang tujuannya agar si calon korban percaya kepada pelaku. Grooming ini masuk dalam lingkup PSEA dan masuk kategori perlakuan salah seksual di UNICEF. Dayat menambahkan bahwa Grooming merupakan siklus eksploitasi seksual karena menjadi langkah awal terjadinya eksploitasi ataupun pelecehan seksual. Grooming masuk dalam hukum positif eksploitasi non fisik, namun sayangnya untuk membuktikannya pun tidak mudah.
Sebagai pernyataan pamungkas, Dayat menjelaskan alasan mengapa lembaga yang ingin mengajukan hibah kepada donor harus melengkapi SOP PSEA. Persyaratan ini wajib dilakukan walaupun tidak semua lembaga mengangkat isu wanita dan anak. Hal ini karena kelompok penerima manfaat kebanyakan masyarakat rentan yang beresiko mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan terkait pelecehan seksual.
Kyutri seri PSEA ini dapat diakses secara menyeluruh di kanal Youtube Lokadaya.(*ari)
Jakarta (28/11/2024). Jika ada lembaga terindikasi terjadi pelecehan dan ekploitasi seksual, maka lembaga tersebut harus menangani hal tersebut dengan serius. Hal ini berlaku juga walau pelecehan dan eksploitasi seksual itu hanya sebatas dugaan saja. Lembaga yang abai akan isu ini akan dicap sebagai lembaga yang beresiko tinggi terjadinya SEA (sexual abuse and exploitation). Walaupun pelecehan dan eksploitasi seksualnya dianggap hanya bersifat dugaan atau tidak cukup bukti, tetapi aksi abai ini akan berdampak buruk bagi lembaga dari sisi akuntabilitas organisasi.
Serial Akuntabilitas OMS masuk pada ranah Perangkat penilaian PSEA (adaptasi tools dari UNICEF). Sebelum sesi 2 dimulai, Narasumber Ahmad Hidayat (PKBI Mataram) mengajak meninjau kembali materi pada pertemuan sebelumnya, terkait pentingnya OMS menerapkan kebijakan PSEA, serta tindakan pencegahan bila terjadi eksploitasi dan pelecehan seksual di lingkungan organisasi.
Gambaran umum perangkat penilaian PSEA meliputi zero tolerance, tidak ada toleransi untuk semua bentuk pelecehan, eksploitasi dan tindak salah seksual (UNICEF), akuntabel, transparan, aksesibel, aman tanpa mendapat tindakan balasan, rahasia terjaga, dan aksi korektif (ada proses review dari hal yang telah dilakukan.
Sedangkan inti pembahasan dalam sesi PSEA sesi 2 ini adalah penjabaran ruang lingkup PSEA. Terdapat 8 indikator kunci yang telah dijelaskan Ahmad Hidayat, yaitu meliputi:
- Komitmen organisasi, hal ini dapat ditunjukan dengan adanya kebijakan prinsip PSEA di sebuah organisasi. Kebijakan ini harus memuat definisi eksploitasi dan pelecehan seksual yang dituangkan dalam kode etik organisasi.
- Manajemen organisasi, Kewajiban bagi semua staf termasuk volunteer untuk mencegah dan melaporkan terjadinya SEA (sexual exploitation and abuse) harus dituliskan dalam kontrak kerja.
- Ketenagakerjaan, Indikator ini lebih pada proses bagaimana OMS melakukan seleksi/ recruitment yang aman, perlu check referensi (google history) apakah yang bersangkutan pernah tersangkut kasus SEA.
- Pelatihan wajib, Bagian ini yang biasa akan dilihat pemberi donor, apakah lembaga tersebut memiliki pelatihan PSEA wajib reguler. Materi pelatihan memuat definisi, larangan, kewajiban lapor, dan kanal aduan. Setelah mengikuti pelatihan ini, para staf dapat diberikan sertifikat pelatihan sebagai bukti telah mendapatkan materi PSEA.
- Pelaporan, Hal ini terkait mekanisme internal (jalur untuk melapor), mekanisme antar lembaga (lembaga lain dan pemerintah), serta kanal pelaporan. Pelaporan erat kaitannya dengan umpan balik. “Jadi kalau sudah mendapat laporan, jangan diem aja, tindakannya apa? progressnya gimana?” ujar Dayat. Apalagi OMS yang bekerja bersama donor, sebaiknya melaporkan kepada pemberi donor apa yang terjadi apalagi bila membutuhkan asistensi. OMS tidak perlu khawatir akan dicap negatif oleh pemberi donor, justru mereka akan melabeli kita sebagai OMS yang akuntabel karena selalu gercep (gerak cepat) merespons laporan.
- Bantuan dan rujukan, Perlu dipastikan semua penyintas wajib ditampung oleh lembaga tersebut, untuk itu kita butuh berjejaring agar dapat memetakan siapa saja yang bisa membantu sesuai kebutuhan penyintas. Ketika sudah tertampung, kita butuh daftar layanan kemana rujukan selanjutnya (kesehatan, bantuan hukum, materi dasar dan keamanan). “Hampir tidak bisa semua aspek ini disediakan oleh satu OMS/ lembaga, untuk itu kita butuh berjejaring” imbuh Dayat. Alur rujukan harus memastikan kebutuhan dasar penyintas terlebih dahulu, misalnya kesehatan, setelah itu barulah berlanjut ke bantuan hukum dan sebagainya.
- Investigasi, OMS perlu melihat lembaga internalnya, apakah mempunyai tenaga investigator. Perlu diperhatikan juga, ada tidaknya konflik kepentingan yang beresiko meperdalam trauma korban. Misalkan terduga pelaku dari lembaga kita, berjenis kelamin laki-laki, investigatornya juga laki-laki dan berasal dari staff lembaga yang sama juga. Hal ini justru akan membuat korban semakin trauma, maka perlu berhati-hati.
- Aksi korektif, indikator ini merupakan standar inti yang wajib ada di sebuah organisasi. Hal ini berguna untuk mengungkap adanya tuduhan atau laporan dugaan ekploitasi dan pelecehan. Aksi korektif harus dilakukan semua orang termasuk mitra, donor juga penerima manfaat. Koreksi ini mencakup riwayat tuduhan yang pernah terjadi, tindakan yang dilakukan dan upaya perbaikan mekanisme ke depan.
Tentu penerapan indikator kunci ini tak bisa instan dilakukan oleh organisasi dan lembaga, namun sebagai standar baku hal ini harus mulai dikerjakan, hingga nanti bisa menjadi budaya yang baik bagi sebuah organisasi dalam lingkup kecil, dan masyarakat umum dalam lingkup yang lebih besar.
Detail mengenai perangkat penilaian PSEA ini dapat dilihat secara lengkap di kanal Youtube Lokadaya. (*ari)
“Diskusi virtual ‘Gerak Gesit Raih Benefit’ mengungkap strategi baru bagi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk bertahan dan berkembang di tengah tantangan yang terus berubah”
Di tengah ketergantungan terhadap donor, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) harus menguasai seni mengelola aset dan kapasitasnya untuk tetap berdaya dan relevan. Pada Jumat (08/11), Jejaring Lokadaya Nusantara kembali menggelar diskusi Seri IV bertajuk “Gerak Gesit Raih Benefit” melalui platform Zoom. Acara ini menghadirkan dua narasumber utama: Kangsure Suroto dari Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) dan Frans Toegimin dari Yayasan SPEAK Indonesia. Diskusi ini diikuti oleh sekitar 50 peserta dari berbagai OMS di Indonesia. Para peserta antusias mendengarkan berbagai strategi dan praktik terbaik dalam pengelolaan sumber daya organisasi yang dibahas oleh para pakar.
Kangsure Suroto membuka diskusi dengan memaparkan materi berjudul “Praktik Pengelolaan Sumber Daya Organisasi”. Ia menyoroti data terkini yang menunjukkan jumlah OMS di Indonesia mencapai 560.510 per Oktober 2023. “Ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan rata-rata bertambah 50 hingga 100 organisasi baru setiap harinya,” ungkap Kangsure. Dari jumlah tersebut, 1.821 terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, 46 organisasi asing di Kementerian Luar Negeri, dan 558.643 berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 219.149 perkumpulan dan 339.494 yayasan.
Hasil penilaian CSOSI yang diuraikan Kangsure menunjukkan evaluasi Indeks Keberlanjutan OMS di Indonesia. Skor Lingkungan Hukum mencapai 4,8, menunjukkan keberlanjutan yang berkembang. “Hal ini menunjukkan adanya kemajuan, meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi,” tambahnya. Kapasitas Organisasi memiliki skor 3,7, sementara Kemampuan Finansial memperoleh 4,5. Dengan skor rata-rata 3,9, Kangsure menekankan pentingnya strategi pengelolaan sumber daya yang efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Dalam paparannya, Kangsure menjelaskan strategi bagaimana Yayasan Satu Karsa Karya mengelola sumber daya; khususnya memfokuskan pada rana “dana” dan “sumber daya manusia”. “Yang ini saya fokuskan adalah dua fungsi utama: mobilisasi sumber dana dan pengelolaan dana,” jelasnya. YSKK menggalang dana melalui kegiatan konvensional, pemberian jasa layanan konsultansi, dan mengintegrasikan kewirausahaan sosial dalam program-programnya. Selain itu, YSKK menerapkan peraturan dan SOP terkait sistem penggajian serta akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Pengelolaan sumber daya manusia di YSKK melibatkan aspek kerelawanan, aktivisme, dan profesionalisme. “Kami memperhatikan kesejahteraan karyawan dengan memberikan penghargaan masa kerja, jaminan kesehatan, dan dana pensiun,” kata Kangsure. Keterbukaan informasi, termasuk keuangan organisasi, menjadi cara untuk membangun kepercayaan antara staf dan organisasi.
Frans Toegimin memberikan perspektifnya dengan menekankan pentingnya SOP dalam mengatur kontribusi staf dan transparansi keuangan. “Jika kita transparan dalam aspek keuangan, baik pihak dalam maupun luar akan lebih percaya,” ujar Frans. Ia juga memuji dedikasi Kangsure di YSKK, yang telah berperan penting sejak awal berdirinya organisasi tersebut.
Selama sesi tanya jawab, Joni Aswira dari SIEJ menyoroti pentingnya kemitraan strategis antara OMS dan media. Ia mengungkapkan bahwa “media sosial kini memegang peran penting dalam agenda setting, menggantikan media konvensional”. Menanggapi hal ini, Kangsure menekankan pentingnya konsensus agenda bersama dalam forum, yang mencakup berbagi pengetahuan, sumber daya, dan agenda advokasi. “Agenda bersama harus diperjelas agar anggota merasa mendapatkan manfaat,” jelasnya.
Deni dari Yayasan Koppesda mengangkat tantangan kemandirian organisasi di daerah terpencil. Ia menyatakan bahwa “tantangan utama adalah kerelawanan dan penggunaan sumber daya secara transparan”. Kangsure menanggapi dengan menekankan perlunya lembaga besar yang akan menjalankan program di daerah untuk bermitra dengan lembaga lokal. “Harusnya ada konsorsium dengan lembaga lokal,” ujar Kangsure.
Frans menambahkan bahwa mendirikan perusahaan sebagai bagian dari upaya keberlanjutan organisasi bukanlah masalah selama dikelola dengan baik. “Namun, perlu diingat bahwa perusahaan dan CSO memiliki budaya yang berbeda, dan hal ini harus dianalisis terlebih dahulu,” tambahnya.
Pertanyaan terakhir dari Eros Speaker Kampung mengenai akses CSO terhadap CSR perusahaan tambang dijawab Frans dengan menekankan pentingnya mematuhi prinsip dan kode etik CSO. “Kemitraan harus disesuaikan dengan kode etik kita,” tegas Frans.
Diskusi yang berlangsung selama beberapa jam ini menjadi wadah penting bagi para peserta untuk saling berbagi strategi dan tantangan dalam pengelolaan sumber daya organisasi. Dengan berbagai masukan dari narasumber dan peserta, diharapkan OMS dapat lebih gesit dalam meraih benefit dan mencapai keberlanjutan di masa depan. Diskusi ini juga menandaskan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada, terutama di era ketidakpastian yang semakin kompleks.
Melalui sesi ini, para peserta mendapatkan wawasan baru tentang bagaimana organisasi mereka dapat beradaptasi dan berkembang meskipun dihadapkan pada berbagai kendala. Jejaring Lokadaya Nusantara berkomitmen untuk terus menyelenggarakan diskusi-diskusi semacam ini sebagai bagian dari upaya mendukung OMS di seluruh Indonesia.
Kawan Lokadaya!
PSEA adalah kebijakan penting dalam mewujudkan organisasi yang aman dan terpercaya dalam mencegah eksploitasi dan pelecehan seksual di ekosistemnya. Bagaimana menyerap serta menjalankan kebijakan PSEA agar optimal dan berdampak pada kesehatan organisasi?
Masih dalam rangkaian Serial KYUTRI Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil, kita akan mengupas tuntas Perangkat Penilaian PSEA adaptasi dari UNICEF. Ayo kita bahas bersama!
Hari : Kamis, 28 November 2024
Waktu : 13.30 WIB/14.30 WITA/15.30 WITA
Tautan Zoom : https://bit.ly/LD-KYUTRI-PSEA-2
Sampai bertemu!
Kawan Lokadaya!
Eksploitasi dan pelecehan seksual adalah isu serius yang berdampak besar, baik bagi individu yang menjadi korban maupun bagi organisasi secara keseluruhan. PSEA bukan hanya mencegah tindakan buruk, tapi juga memastikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua-staf, relawan, hingga penerima manfaat.
PSEA adalah komitmen menuju tata kelola yang bersih dan berintegritas. Ayo wujudkan bersama!
Hari : Jumat, 22 November 2024
Waktu : 13.30 WIB/14.30 WITA/15.30 WITA
Tautan Zoom : https://bit.ly/LD-KYUTRI-PSEA
Sampai bertemu!
Jakarta (19/11/2024). Idealnya, masyarakat desa sadar akan potensi daerah masing-masing. Namun kondisi lapangan terkadang tak seusai dengan kondisi idealnya, hal ini nampak pada cara desa menyerap dana desa. Masih jamak kita temui, alokasi dana desa yang hanya memikirkan pembangunan infrastruktur seperti jalan, gapura dan sebagainya. P2KTD hadir membantu desa untuk memberi gambaran lain, menyediakan pilihan-pilihan yang tak kalah penting dalam memajukan desa, termasuk saat desa harus mengalokasikan dana desa secara bijaksana.
P2KTD (Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa) jadi bahasan menarik, hangat, dan antusias oleh perwakilan NGO dan pendamping desa pada sesi daring bertajuk “Membangun Desa via Berniaga Sumber Daya”. Kegiatan ini dihelat Lokadaya, Penabulu, dan Lingkar 9, pada Selasa (19/11). Narasumber yang dihadirkan merupakan tenaga ahli P2KTD, Hilmy, serta dibuka Nursaid Mustafa selaku Kepala Pusat Pengembangan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes.
P2KTD adalah platform inovasi yang menjaring banyak layanan penyedia, baik SDM maupun infrastruktur. Sebelum platform ini hadir, Kemendes terlebih dulu melakukan riset selama 1 tahun, untuk memastikan platform ini benar-benar diperlukan dan berguna di masyarakat desa. Pada saat riset, sekitar 1800 pendamping telah memberikan masukannya dan mereka menyarankan untuk menambahkan lebih banyak kategori layanan penyedia di berbagai Kabupaten. Sementara ini, P2KTD ini baru saja diluncurkan di Bengkulu utara.
Berikut adalah beberapa prioritas P2KTD:
- Penguatan potensi desa (untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa),
- Swasembada energi dan pangan
- Hilirisasi desa
P2KTD ini menjadi penting, tatkala di lingkup desa banyak kebutuhan yang tidak bisa difasilitasi. Menurut Nursaid, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) jumlahnya tak sebanding dengan jumlah desa di Indonesia. Tentu dapat dibayangkan layanan desa yang didapat, jika seorang TPP harus melayani sekitar 4 desa sekaligus. Hal ini pasti menyebabkan APBD desa selalu terlambat.
Selain itu, ada beberapa alasan keterlambatan yaitu pendamping kesulitan menyusun RAB, informasi dari pusat yang terlambat dan masih banyak lagi. Seperti diketahui, tidak semua TPP memiliki background di bidang infrastruktur, ini juga menyebabkan lamanya proses fasilitasi.
“P2KTD bisa beroperasi jika layanan penyedia mau bergabung, tentunya Kades juga enggan bergabung jika penyedianya tidak ada”, ujar Nursaid. Nah, dengan adanya P2KTD tentu kini jadi momen yang tepat bagi OMS untuk meyakinkan bahwa P2KTD ini akan berguna dan berkontribusi bagi desa.
Kondisi teranyar, saat ini Kemendes sedang fokus untuk memperbanyak layanan penyedia yang mau bergabung di platform. Kemendes tidak mengatur harga layanan penyedia, karena ini sudah masuk ke dalam ranah negosiasi antara Pemdes dengan Penyedia. Kemendes hanya meminta laporan hasil kerja dari penyedia yang telah mendapatkan dana desa tersebut. Harga tentunya harus disesuaikan dengan standar kabupaten masing-masing.
Di tengah diskusi, ada peserta yang menyampaikan temuan menarik di lapangan. Banyak lembaga yang nakal untuk mengadakan Bimtek secara berlebihan. Seperti diketahui, Bimtek ini mengundang OPD agar mereka mendapatkan insentif dari dana desa tersebut. Untuk itu, platform P2KTD ini jelas akan dapat memanggulangi hal itu. Pihak Pemdes dapat menolak secara halus bila ada lembaga yang meminta Bimtek tetapi lembaga tersebut tidak tersedia dalam daftar penyedia layanan P2KTD.
Hilmy berharap platform ini dapat sebagai ajang pembelajaran dalam melakukan perencanaan desa yang lebih profesional. Diharapkan desa bisa lebih mandiri, tidak seperti sepuluh tahun terakhir yang bergantung pada dana desa. Akan tetapi, Pemdes dapat menambah pemasukan dari potensi daerah masing-masing.
Diskusi seru antara tenaga ahli P2KTD, Tenaga pendamping dan perwakilan NGO ini dapat dilihat secara utuh di kanal youtube Lokadaya. (*ari)
Jakarta (14/11/2024). Diakui atau tidak, masyarakat kita minim inisiasi deteksi dini untuk berbagai penyakit, termasuk kanker. Contoh kasus pada pasien kanker yang datang dan berobat sudah bergejala berat dan di atas stadium III. Mayoritas masyarakat belum melek informasi tentang tahapan awal gejala kanker, padahal kasus makin meningkat dan faktor pemicu yang semakin banyak, serta sulit dihindari. Sebut saja radiasi yang merupakan faktor pemicu yang susah dihindari di era serba digital ini.
Kabar buruknya, berdasarkan Global Burden of Cancer, di tahun 2018 angka kematian akibat kanker sejumlah 9,6 juta jiwa. Hal ini berarti, 1 dari 5 laki-laki serta 1 dari 6 perempuan meninggal akibat kanker.
Kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh proses pertumbuhan sel yang abnormal. Kanker biasa diawali dari tumor jinak. Faktanya, tumor jenis ini tidak menyerang jaringan normal sehingga tidak bergejala apalagi menganggu keseharian. Namun bila dibiarkan, jenis tumor ini akan berkembang menjadi tumor ganas (kanker). Sel kanker ini yang akan menyerang dan merusak jaringan normal.
Afina Putri, tenaga medis dari Yayasan Pemerhati Kanker Indonesia (YPKI), memaparkan beberapa faktor pemicu kanker seperti:
- makanan olahan dan mengandung kasinogen
- pola hidup tidak sehat
- faktor kimia (asap)
- faktor fisika (radiasi)
- keturunan/ genetik
“Langkah Primer Cegah Kanker” tema pertemuan yang diinisiasi oleh Lokadaya dan YPKI, yang fokus membahas 3 jenis kanker (kanker prostat, kanker rahim dan kanker payudara). Kanker prostat merupakan pembunuh nomor 3 bagi pria. Sedangkan kanker rahim pembunuh nomor 2 dan kanker payudara pembunuh nomor 1 bagi wanita. Kanker rahim terbagi menjadi 3, yaitu kanker ovarium (biasanya akibat pemakaian KB hormonal terlalu lama), Kanker endometrium (akibat seringnya melahirkan) dan kanker serviks (akibat sering berganti pasangan dan nikah muda).
Selama ini YPKI sudah melakukan sosialisasi di berbagai tempat untuk mengurangi kasus kanker khususnya pencegahan sebelum terkena. Cara menurunkan angka penderita kanker menurut YPKI adalah dengan sosialisasi, deteksi dini, tatalaksana/pengobatan dan pencegahan.
Pencegahan dari luar bisa dilakukan dengan memeriksa riwayat keturunan, rutin konsumsi antioksidan, menghindari asap rokok dan bahan karsinogen serta olahraga secara teratur. Sementara untuk pencegahan dari dalam dapat dilakukan dengan vaksin (hal ini akan melindungi seorang wanita dari kanker serviks selama 5 tahun kedepan) dan mengonsumsi tumbuhan alami yang mengandung zat anti kanker atau RIP (Ribosom Inactivating Protein).
RIP ini bertugas memblokir pertumbuhan sel kanker, menonaktifkan sel jahat dan mematikan sel kanker tanpa merusak jaringan sekitar. Tumbuhan yang mengandung RIP adalah daun sirsak (sejumlah 35% RIP), benalu teh (50% RIP), dan temu putih (95%).
Namun, pengobatan medis itu wajib hukumnya bagi pasien kanker. Konsumsi tumbuhan RIP hanya bersifat komplementer jika seseorang sudah didiagnosa kanker.
Perlu dipahami bahwa pemeriksaan deteksi dini bukan merupakan aib. Oleh sebab itu masyarakat tidak perlu malu. Memang butuh pendampingan bersama supaya masyarakat tidak takut terstigma karena menderita kanker, sehingga enggan melakukan deteksi dini. Pendekatan interpersonal dapat dilakukan agar masyarakat mau memeriksakan diri dan sadar sebelum stadium kankernya berlanjut.
Konsultasi dan diskusi hangat dengan Afina Putri dari YKPI ini dapat diakses secara utuh via kanal youtube Lokadaya.(*ari)
Aisyiyah terbentuk dari nama Istri Rasulullah yg cerdas dan mumpuni. Aisyiyah adalah organisasi perempuan yang bergerak dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan. Aisyiyah adalah organisasi otonom bagi perempuan Muhammadiyah yg didirikan di Yogyakarta, 27 Rajab 1335H yang terbentuk mulai pusat provinsi, kabupaten, kecamatan, sebagai ranting-ranting.
Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) dideklarasikan oleh 45 jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia pada 22 April 2006, bertepatan dengan peringatan Hari Bumi di Taman Nasional Leuser, Tangkahan Sumatera Utara.
PBHM NTB didirikan tanggal 28 Oktober 2020 dengan latar belakang pengurus sebagai Advokat, Akademisi dan Relawan (Paralegal). Fokus isu pelindungan perempuan, anak dan difabel termasuk pendampingan terhadap korban kekerasan seksual, kebebasan berekspresi dan berpendapat, aktif memberikan bantuan hukum dan melakukan advokasi baik sendiri maupun membentuk koalisi/aliansi
Perkumpulan Sinergi Sehat Indonesia adalah organisasi yang memiliki reputasi baik dan berfokus pada berbagai aspek pengembangan kesehatan serta pemberdayaan masyarakat. Didirikan pada tahun 2018, organisasi ini beroperasi dengan prinsip sinergi, inspirasi, harmoni, dan humanisme. Sinergi Sehat Indonesia menawarkan berbagai layanan, termasuk konsultasi berkualitas tinggi, riset,
Gema Alam merupakan organisasi yang mensinergikan potensi gerakan lingkungan hidup dan HAM, memposisikan diri sebagai bagian dari gerakan rakyat dan gerakan sosial untuk melawan dominasi kekuatan kapitalisme global dan kebijakan negara yang harus bertanggung jawab atas perampasan hak atas lingkungan hidup, hak‐hak sipil politik (SIPOL), maupun hak‐hak ekonomi, sosial, budaya (EKOSOB)
Perkumpulan Relawan untuk Orang dan Alam (ROA) didirikan pada tanggal 14 Februari 2005 di Palu oleh beberapa warga dari latar belakang aktivis Ornop, Pecinta Alam, Jurnalis, Ibu Rumah Tangga, Pegawai Negeri Sipil, Guru, Pengusaha Kecil. Upaya kecil ini kelak akan bergabung dengan gerakan yang lebih besar untuk berkontribusi dalam gerakan kemanusiaan dan lingkungan.
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merupakan LSM yang lahir di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1957 dikenal sebagai LSM pelopor dan perintis program KB di Indonesia, pada tahun 1967 menjadi anggota International Planned Parenthood Federation (IPPF) yang bermarkas di London. Sampai saat ini PKBI telah mengembangkan programnya di 27 propinsi termasuk Kalimantan Timur
PKBI berdiri sejak 23 Desember 1957 yang merupakan LSM yang mempelopori gerakan keluarga berencana di Indonesia, lahirnya PKBI dilatarbelakangi keprihatinan pendiri PKBI terhadap berbagai masalah kependudukan dan tingginya angka kematian ibu di Indonesia. PKBI bergabung dalam International Planned Parenthood Federation (IPPF) sejak tahun 1969.
WATALA berdiri pada tanggal 15 Oktober 1978 di Fakultas Pertanian UNILA sebagai Organisasi Pecinta Alam. Pada tanggal 03 April 1988 mandiri menjadi LSM dan tahun 1992 resmi berbadan hukum dalam bentuk yayasan dengan akte notaris nomor 16 tahun 1992. Pada tahun 2003 menjadi Perkumpulan dengan akte Notaris Nomor 18 tahun 2003.
Kawan Lokadaya!
Pengelolaan sumber daya yang cerdas adalah kunci untuk bertahan dan tetap berdampak. Dengan strategi tepat seperti optimalisasi sumber daya, penguatan jaringan, dan pemaksimalan peran tim, kita bisa tetap tangguh dan berkontribusi meski dalam kondisi yang penuh tantangan.
Bergabunglah bersama kami dalam sesi keempat Serial Mobilisasi Sumber Daya dan Keberlanjutan Organisasi dengan tajuk Gerak Gesit Raih Benefit yang akan diselenggarakan pada:
Hari : Jumat, 8 November 2024
Waktu : 13.30 WIB/14.30 WITA/15.30 WITA
Tautan Zoom : https://bit.ly/LD-Pemanfaatan-SumberDaya
Sampai bertemu!