Dilatar belakangi oleh sekelompok professional dibidangnya masing-masing mengenai masalah penyalagunaan zat. Pada tahun 2010 mulai membentuk sebuah organisasi bernama PEKA yang berkomitmen untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut yang berintegrasi dengan program pencegahan HIV/AIDS. Karena PEKA bekerja dengan pendekatan berbasis bukti, maka layanan pertama dimulai pada ketergantungan zat dengan program rehabilitasi perintis yang terintegrasi dengan Harm Reduction (HR), dalam pengaturan perawatan sukarela di Indonesia.
Pada tahun 2014, PEKA memulai kegiatan bantuan hukum untuk membantu kelompok pengguna terkait masalah hukum penggunaan narkoba. Selain itu, PEKA juga bekerja mengumpulkan dan mempelajari pendekatan alternatif selain pendekatan hukum. Inisiatif ini kemudian berkembang menjadi lembaga bantuan hukum di bawah PEKA pada tahun 2016.
Sejak 2017, Perkumpulan PEKA Medan memiliki wilayah kerja di kota Medan dan sekitarnya. PEKA Medan focus berkegiatan di bidang penjangkauan dan pendampingan pengguna Napza, advokasi, serta layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan zat.
Visi:
Keadilan social bagi masyarakat rentan
Misi:
- Menyediakan layanan yang komprehensif
- Pemberdayaan masyarakat rentan untuk meningkatkan kesejahteraan social
Wilayah Kerja: Kota Medan.
Isu Strategis: penjangkauan dan pendampingan, advokasi, layanan rehabilitasi
Alamat: Jl. Gurila/Gerilya No 4A Kel. JATI Kec. Medan Maimun Kota Medan Sumatera Utara
Situs Web: https://www.peka.or.id/
Media social:
- IG @peka.medan
- Fb Perkumpulan PEKA Medan
- Twitter @Rumah_PEKA
Kontak:
- Eka Prahadian Peka.medan@gmail.com