Skip to main content

Balang dalam bahasa Makassar mengandung makna sungai. Dilandasi dengan makna tersebut, Balang mengukuhkan diri untuk bekerja secara kolaboratif, menempatkan masyarakat sebagai subjek yang mengubah pengetahuan menjadi tindakan untuk mendorong terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Mengukuhkan diri pada 20 Juni 2016 melalui Akta Notaris Nomor 37 oleh Notaris Darmawati,SH., M.Kn. Sejak berdiri pada 8 Februari 2010, Balang telah mengemban visi Menguatnya Pengetahuan Berbasis Masyarakat dan Akses Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.

Melalui kegiatan dan aksi nyata bersama masyarakat seperti penelitian partisipatif, Balang mendorong pengetahuan masyarakat menjadi  tindakan kritis, inovatif, strategis, dan kreatif dalam pengelolaan potensi sumber daya alam tepat guna yang inklusi, dan dengan didukung oleh optimalisasi dan pemanfataan teknologi digital.

Berbasis transformasi digital, Balang selanjutnya berupaya untuk bekerja dengan lebih strategis sehingga terbangun hubungan saling percaya dan kerjasama yang didasarkan atas kesepahaman antara masyarakat, sektor bisnis, dan pemerintah untuk melahirkan kebijakan yang mampu meminimalisir ketimpangan kesejahteraan.

Wilayah Kerja: Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Sulawesi Selatan.

Isu Strategis: pengelolaan lanskap, perubahan iklim, pendidikan lingkungan dan kebencanaan, deforestasi, perhutanan sosial, livelihood improvement

Alamat: Jln Bolu No. 11, Kel. Letta, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan

Website:

Media Sosial:

Kontak: