Skip to main content

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat (LPMA) berdiri tahun 1998 dibawah badan hukum Yayasan Pemberdayaan Masyarakat (YPM) untuk mewujudkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Selatan. Program LPMA: (1) Penguatan Kapasitas Masyarakat Adat & Organisasi masyarakat Dayak Meratus (2) Pengembangan ekonomi Masyarakat Adat melalui pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu (3) Memperkuat Organisasi melalui Peningkatan Kapasitas SDM dan Jejaring Strategis dengan Lembaga Pemerintah, CSO, Akademisi dan Swasta.

Visi

Mewujudkan Masyarakat Adat yang Berdaulat secara Politik dan Mandiri secara Ekonomi di Kalimantan Selatan.

Misi

  1. Mendorong partisipasi aktif masyarakat adat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan sumber daya alam
  2. Menjadikan LPMA organisasi sipil yang mandiri dan profisional, mampu merancang dan melaksanakan program advokasi secara efektif
  3. Membangun dan memperkuat jejaring strategis dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil lainnya, akademisi, media dan sektor swasta untuk mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Wilayah Kerja: Kalimantan Selatan

Isu Strategis: HAM & Bantuan Hukum, Kebijakan Publik, Lingkungan & Perubahan Iklim, Pertanian & Pangan, Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Alamat: Jl. Cempaka Raya No. 9 RT. 48 RW. 03 Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat 70245, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan

Situs Web: 

Media sosial: