Yayasan Harapan Ibu Papua Menjalankan misi kemanusiaan demi kesejahteraan Papua.YHI.P dilegalisasi melalui Akte Notaris No.1 tanggal 3 September 2001. Dan di perbaharui dengan Akte Notaris No.15 tanggal 21 Mei 2014 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-01775.50.2014. Bergerak Melayani Masyarakat dengan 2 Bidang Yaitu :Bidang Kesehatan (Kespro dan HIV) Kesehatan Lingkungan dan Non Kesehatan ( Tata Kelola Pelayanan Publik Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Tata Kelola Sampah, Gender & HAM).


















