Skip to main content

Lembaga Advokasi dan Penguatan Masyarakat Sipil Ngada, atau akronimnya LAPMAS didirikan tahun 2001 dengan akta pendirian No. 8,  Tanggal 10 Mei 2001. menjawabi persoalan bangsa dan negara ketika itu, melemahnya posisi tawar masyarakat sipil menyusul tekanan penguasa Orba.

Lapmas melaksanakan berbagai advokasi non litigasi. Salah satunya adalah pendampingan masyarakat di sekitar Cagar Alam Watuata 2003-2013. Advokasi dilakukan menyusul tekanan dari petugas KBSDA yang mengusir petani dan membakar pondok dalam kawasan cagar alam.

Visi

Membangun Masyarakat Sipil Indonesia Yang Cerdas, Demokratis Untuk Memperjuangkan Hak-Haknya Sebagai Manusia Seutuhnya.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas masyarakat sipil  (laki-laki dan perempuan) melalui pengembangan  model-model pendidikan alternatif.
  2. Memelopori kerjasama kemitraan  antara  para pihak termasuk  pemerintah  dan masyarakat  sipil demi terpenuhinya hak-hak dasar manusia (sipol dan ekosob).

Wilayah Kerja: Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur

Isu Strategis: HAM & Bantuan Hukum, Kebijakan Publik, Kemitraan Publik-Swasta-Komunitas, Lingkungan & Perubahan Iklim, Pendidikan & Vokasi

Alamat: Lapmas Ngada, Jln Soegjo Pranoto, Kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT

Situs Web: 

Media sosial:

Kontak :