
Lembaga Advokasi dan Penguatan Masyarakat Sipil Ngada, atau akronimnya LAPMAS didirikan tahun 2001 dengan akta pendirian No. 8, Tanggal 10 Mei 2001. menjawabi persoalan bangsa dan negara ketika itu, melemahnya posisi tawar masyarakat sipil menyusul tekanan penguasa Orba.
Lapmas melaksanakan berbagai advokasi non litigasi. Salah satunya adalah pendampingan masyarakat di sekitar Cagar Alam Watuata 2003-2013. Advokasi dilakukan menyusul tekanan dari petugas KBSDA yang mengusir petani dan membakar pondok dalam kawasan cagar alam.
Visi
Membangun Masyarakat Sipil Indonesia Yang Cerdas, Demokratis Untuk Memperjuangkan Hak-Haknya Sebagai Manusia Seutuhnya.
Misi
- Meningkatkan kualitas masyarakat sipil (laki-laki dan perempuan) melalui pengembangan model-model pendidikan alternatif.
- Memelopori kerjasama kemitraan antara para pihak termasuk pemerintah dan masyarakat sipil demi terpenuhinya hak-hak dasar manusia (sipol dan ekosob).
Wilayah Kerja: Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur
Isu Strategis: HAM & Bantuan Hukum, Kebijakan Publik, Kemitraan Publik-Swasta-Komunitas, Lingkungan & Perubahan Iklim, Pendidikan & Vokasi
Alamat: Lapmas Ngada, Jln Soegjo Pranoto, Kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT
Situs Web:
Media sosial:
- FB: @lapmas_ntt
Kontak :
- Kupang – Yosafat Koli lapmas05@gmail.com
- Ngada – Rikardus Nuga lapmas05@yahoo.com