Skip to main content

Awam Green adalah Organisasi Non Pemerintah yang di dirikan di Palu, Sulawesi Tengah pada tanggal 11 Mei 1995. Awam Green berstatus yayasan, di daftarkan pada pejabat pembuat akta notaris M.R. Tumonggor, SH, dengan nomor kta: 33, tanggal 31 Maret 2000. Pada awal pembentukan Awam Green merupakan sebuah Lembaga yang ruang lingkup pergerakannya berkonsentrasi dalam aktifitas petualangan alam bebas dan pemerhati lingkungan. Pada proses perjalanan kelembagaan berikutnya di internal Awam Green, telah terjadi dinamika pola pemikiran serta kepedulian terhadap masyarakat dengan mulai melakukan aktifitas penglembagaan, pendokumentasian, penguatan ekonomi, upaya pembangunan perdamaian dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat yang termarjinalkan serta aktifitas-aktifitas lainnya yang sangat mendukung dan berguna bagi masyarakat.

Awam Green menyadari penyebab segala sumber konflik selama ini yang terjadi di masyarakat karena adanya kesenjangan sosial, kemiskinan, ketimpangan penguasaan/pemilikan terhadap pengelolaan Sumber Daya Agraria dan Sumber Daya Alam, ketidak-adilan serta pelanggaran atas hak asasi manusia. Bahwa segala persoalan di atas, sangat erat kaitannya dengan paradigma pembangunan yang tidak memberi ruang bagi masyarakat guna turut berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan. Olehnya Awam Green akan berupaya mendorong terwujudnya kehidupan Masyarakat yang sejahtera, cerdas, adil dan mandiri.

 

Wilayah Kerja: Sulawesi Tengah

Isu Strategis: Lingkungan, Kebencanaan, Masyarakat Adat, HAM, & Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Alamat: Jln.Maleo Lrg Bumi Bakti No.15B

Situs Web: 

Media social:

Kontak: