Skip to main content

LBH Makassar (awalnya LBH Ujung Pandang ) didirikan pada tanggal 23 September 1983 oleh para Pengacara dan Advokat PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) dan kemudian bergabung dengan YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) yang berkantor pusat di Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat. Ide pembentukan LBH Makassar ketika itu dikerjakan sebuah tim yang terdiri atas beberapa advokad senior seperti M.Ilyas Amin SH, Harry Tio, SH., H..M. Arsyad Ohoitenan SH, Fachruddin Solo SH serta Sakurayati Trisna SH.

Sebagai kantor cabang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Makassar memiliki visi dan misi yang sama dengan YLBHI sebagai sebuah organisasi masyarakat sipil memandang bahwa penyelenggaraan negara harus melindungi dan menjamin rakyat dalam memenuhi hak-hak ekonomi, social dan budaya serta kebebasan-kebebasan dasar manusia.

Wilayah Kerja: Kota Makassar, Kab. Maros, Kab.Gowa, Kab.Takalar, Kab.Jeneponto, Kab.Bantaeng, Kab. Bulukumba, Kab. Sinjai, Kab. Bone, Kab.Soppeng, Kab.Pinrang, Kab.Sidrap, Kab.Enrekang, Kab.Wajo, Kab.Tanah Toraja, Kab.Luwu. Kab.Luwu Timur, Kab. Luwu Utara, Kab. Selayar, Kab. Pangkep, Kabupaten Barru dan Kota. Pare-Pare, Kab. Pangkep, Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Isu Strategis: bantuan hukum kepada masyarakat marginal, kesadaran hukum dalam masyarakat, kebijakan publik, fasilitasi tumbuh dan berkembangnya gerakan rakyat

Alamat: Jalan Nikel Raya I Blok A 22 No. 18, Kel. Ballaparang, Kec. Rappocini, Kota 90222 Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

Website: www.lbhmakassar.org

Media Sosial:

Kontak: