Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta sejak tahun 2002, dan disahkan oleh notaris Riana Hutapea, notaris di Jakarta, melalui Akta No. 1 tertanggal 22 Oktober 2003 dan dikukuhkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No: C-435 HT.01.02.TH 2004. Sejak berdirinya, Penabulu telah meletakkan visinya pada keberdayaan organisasi masyarakat sipil Indonesia. Misi Penabulu adalah mendorong keberdayaan dan keberlanjutan posisi dan peran organisasi masyarakat sipil di Indonesia melalui upaya penguatan kapasitas dan kapabilitas organisasi; mobilisasi, pengelolaan dan penyaluran sumber daya; pengembangan kemitraan setara antar sektor pembangunan serta penggalangan partisipasi dan keterlibatan publik seluas-luasnya.
Untuk mencapai misinya, Penabulu mengembangkan cabang di Papua, dengan fokus pada peningkatan kapasitas OMS, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kampung, terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya alam, pengembangan mekanisme pendanaan konservasi lestari, dan juga bekerja pada isu-isu kesehatan masyarakat antara lain HIV dan TB.
Wilayah Kerja: Papua, Jayapura
Isu Strategis: pembangunan inklusi, pasar berkelanjutan, kemitraan pemerintah-swasta-komunitas, lingkungan dan perubahan iklim, pemberdayaan desa, kesehatan masyarakat, akuntabilitas publik, penguatan kelembagaan, tik dan pengelolaan pengetahuan
Alamat: Jalan Matoa 1 No. 42 Perumnas 2, Waena, Distrik Heram, Jayapura.
Website: –
Media Sosial: –
Kontak:
- Abraham Pieter Rando bramrando@gmail.com