Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta sejak tahun 2002, dan disahkan oleh notaris Riana Hutapea, notaris di Jakarta, melalui Akta No. 1 tertanggal 22 Oktober 2003 dan dikukuhkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No: C-435 HT.01.02.TH 2004. Sejak berdirinya, Penabulu telah meletakkan visinya pada keberdayaan organisasi masyarakat sipil Indonesia. Misi Penabulu adalah mendorong keberdayaan dan keberlanjutan posisi dan peran organisasi masyarakat sipil di Indonesia melalui upaya penguatan kapasitas dan kapabilitas organisasi; mobilisasi, pengelolaan dan penyaluran sumber daya; pengembangan kemitraan setara antar sektor pembangunan serta penggalangan partisipasi dan keterlibatan publik seluas-luasnya.
Untuk mencapai misinya, Penabulu mengembangkan cabang di Sulawesi Tengah, dengan fokus pada program tanggap bencana yang terutama melalui penyusunan rencana DRR dan berbagai strategi pemulihan ekonomi komunitas, antara lain melalui pengembangan pasar rakyat, peningkatan budi daya dan penanganan pasca panen vanili, pengembangan unit pengelolaan sampah berbasis masyarakat, penanaman mangrove dan penguatan ekonomi kelompok perempuan pesisir, penyediaan modal usaha bagi kelompok terdampak, dan lainnya.
Wilayah Kerja: Palu, Kulawi, Sigi, Bolapapu, Donggala, Tangkulowi, Jono, Wisolo
Isu Strategis: pembangunan inklusi, pasar berkelanjutan, kemitraan pemerintah-swasta-komunitas, lingkungan dan perubahan iklim, pemberdayaan desa, kesehatan masyarakat, akuntabilitas publik, penguatan kelembagaan, tik dan pengelolaan pengetahuan
Alamat: BTN Bumi Anggur C1 No. 8, Palu 94223, (0451) 8204249
Website: –
Media Sosial: –
Kontak:
- Tri Yonanita triyonanita@gmail.com