Lembaga Pengembangan Masyarakat Pedesaan (GAPEMASDA) adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didirikan oleh para pegiat social pada tahun 1998 di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Awam Green adalah Organisasi Non Pemerintah yang di dirikan di Palu, Sulawesi Tengah pada tanggal 11 Mei 1995. Awam Green berstatus yayasan, di daftarkan pada pejabat pembuat akta notaris M.R. Tumonggor, SH, dengan nomor kta: 33, tanggal 31 Maret 2000.
Setiap entitas masyarakat saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Mereka membentuk jaringan sosial yang kompleks dan membentuk struktur masyarakat.
Meningkatakan kesadaran dan edukasi masyarakat indonesia tentang pentingnya kawasan konsevasi dan kehati penting, memberdayakan masyarakat untk mendapatkan alternatif ekonomi sehingga mampu ikut berperan aktif dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan.