Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta sejak tahun 2002, dan disahkan oleh notaris Riana Hutapea, notaris di Jakarta, melalui Akta No. 1 tertanggal 22 Oktober 2003 dan dikukuhkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No: C-435 HT.01.02.TH 2004
Pattiro Jeneponto dibentuk berdasarkan pertemuan yang dilaksanakan pada bulan Februari 2006. Setelah pertemuan tersebut, pada Juni 2006 Pattiro Jeka akhirnya resmi tergabung dalam jaringan Pattiro Raya