
Komunitas TERAS adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang berdiri sejak tahun 2007. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk memajukan kehidupan komunitasnya dan masyarakat Sulawesi Tenggara

Konstitusi adalah alat untuk membatasi kekuasaan, tidak sebaliknya. Paradigma ini sejalan dengan pemikiran Lord Acton, “Power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely.” Sehingga kekuasaan negara yang tidak dibatasi, cenderung akan bersikap koruptif lalu mengabaikan kepentingan rakyat. Secara instingtif, ia akan cenderung mengakumulasi dan mempertahankan kekuasaannya. Itu sebabnya konstitusi hadir untuk mengatur hasrat tersebut.

Kalimantan Bumi Lestari (KBLi) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelestarian lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat. Didirikan pada tanggal 1 Desember 2021. Didirikan atas kegelisahan kerusakan lingkungan dan penyempitan ruang hidup masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan hutan serta hilangnya hak – hak masyarakat dan masyarakat adat.

Mnukwar Papua adalah organisasi non-pemerintah yang beranggotakan individu-individu dari berbagai organisasi yang mempunyai kepedulian pada berbagai persoalan dalam pembangunan dan sumber daya alam di Tanah Papua. Organisasi ini berbentuk perkumpulan dan bersifat independen. Mnukwar Papua lahir pada tanggal 29 Maret 2007. Mnukwar Papua dibentuk dengan maksud mendorong adanya

Organisasi Nirlaba Yang Berperan Aktif Dalam Mewujudkan Kolaborasi Para Pihak Yang Terkait Dalam Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dan Sumberdaya Alam Yang Lestari Dan Berkelanjutan.

Pembentukan WALHI Yogyakarta, berawal dari dialog lingkungan hidup pada tanggal 19 September 1986. Saat itu, disadari ada kebutuhan bersama untuk membentuk sebuah Forum Gerakan Lingkungan di Yogyakarta yang dapat menampung aspirasi perjuangan
Traction Energy Asia merupakan lembaga penelitian independen yang terdiri dari kumpulan para ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahun yang berfokus mengadvokasi isu perubahan iklim, kebijakan energi, mengurangi emisi gas rumah kaca, energi bersih, dan hukum