Skip to main content

Bermula dari aksi tenda keprihatian keluarga korban penculikan aktivis pro-demokrasi tahun 1997-1998 bersama KONTRAS di halaman YLBHI, keluarga korban berinisiatif membangun sebuah organisasi yang menjadi wadah bagi perjuangan pengungkapan kebenaran dan keadilan hukum atas kasus pelanggaran HAM yang mereka alami. Pada tanggal 17 September 1998 dibentuklah Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI). IKOHI menyelenggarakan Kongres Pertama di Jakarta untuk merumuskan Anggaran Dasar, Struktur Organisasi, Program dan persyaratan keorganisasian lainnya. Kongres tersebut menyepakati tiga program prioritas untuk dikerjakan, yaitu:

  1. Pemberdayaan potensi ekonomi, social, politik dan budaya, serta mengatasi dampak fisik dan mental korban dan keluarga korban.
  2. Kampanye penuntasan dan pencegahan kasus penghilangan paksa. Penuntasan yang dimaksudkan adalah pengungkapan kebenaran, pengadilan yang jujur dan pemenuhan hak pemulihan atas rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi. Semua itu dimaksudkan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
  3. Pendataan kasus dan korban.

Visi
Terwujudnya persatuan, solidaritas dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM guna menciptakan masyarakat adil dan demokratis

Misi

  1. Menggalang solidaritas dan persatuan diantara korban penghilangan paksa dan korban pelanggaran HAM lainnya.
  2. Menjadi wadah kedaulatan dan perjuangan korban dalam rangka penegakan HAM.
  3. Memperjuangkan penuntasan kasus pelanggaran HAM.
  4. Memberdayakan potensi ekonomi, sosial, politik dan budaya korban.
  5. Memperjuangkan tercapainya masyarakat yang adil dan demokratis.

Wilayah Kerja: DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

Isu Strategis: HAM & Bantuan Hukum, Kebijakan Publik

Alamat: Jl. Tebet Timur Dalam 8 Q No. 23, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan 12820

Situs Web:  ikohi.org

Media social: 

Kontak: