Skip to main content

Lembaga SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan difabel dan anak) dibangun pada tahun 2004, dengan badan hukum atas nama lembaga SAPDA no. 51 tahun 2005 dengan Akta Notaris Anhar Rusli, diubah dengan no. 7 tahun 2013 dengan akta notaris Herry Sabto Widodo, dan dilakukan perubahan bentuk kelembagaan menjadi Yayasan pada tahun 2016 dengan nama Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak dengan Akta Notaris Ika Farikha no. 4 tanggal 12 Oktober tahun, 2016 , dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0040582.AH.01.04 tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak.

Latar belakang terbentuknya SAPDA adalah pengambilan isu perempuan, dan anak yang memang pada saat itu masih sedikit yayasan ataupun lembaga yang mengambil isu
tersebut. Untuk difabel memang sudah banyak tetapi SAPDA mencoba
memberanikan diri untuk mengambil ketiga isu tersebut.

Dalam menjalankan visi dan misi Lembaga SAPDA menjalankan beragam program dan kegiatan dengan bekerjasama dengan pihak lain ataupun didukung secara internal oleh lembaga SAPDA. Adapun area kerja lembaga SAPDA adalah diseluruh wilayah di Indonesia dengan mengedepankan kerjasama serta peningkatan kapasitas organisasi lokal di daerah termasuk diantaranya adalah organisasi disabilitas serta pemerintah daerah.

Sehingga secara kelembagaan Yayasan SAPDA terbagi menjadi dalam beberapa hola yaitu hola management, hola WDCC (Woman Disabilty crisiss center), hola GEDSI (Gender Equality, Disability and social Inclusion) hola Fundrising dan hola PSM (Pusat Sumber dan Media). Semua hola yang ada dalam sistem kelembagaan saling mendukung untuk mencapai visi misi Yayasan SAPDA dalam mendorong inklusi sosial, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perempuan dan anak di Indonesia dengan dukungan kelembagaan yang kuat, staff yang professional dan sejahtera, serta keuangan yang akuntabel dan transparan.

Visi
Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan visi “Mewujudkan keadilan, kebebasan, kesejahteraan & kesetaraan untuk pemenuhan dan perlindungan hak perempuan, penyandang disabilitas dan anak di dalam masyarakat inklusi atas dasar persamaan Hak Asasi Manusia”.

Misi

  1. Melakukan kajian kelimuan dan penelitian ilmiah
  2. Memperjuangkan terwujudnya kebijakan publik yang menjamin pemenuhan hak-hak dasar perempuan, difabel dan anak sebagai individu yang bermartabat, dibidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perlindungan hukum, managemen bencana dan jaminan sosial
  3. Melakukan pemberdayaan, pendidikan dan advokasi tentang isu-isu perempuan, difabel, dan anak dikalangan masyarakat luas
  4. Menjalin kerjasama dengan stakeholder di indonesia dan luar indonesia berkaitan dengan penanganan inklusi sosial, gender dan disabilitas
  5. Membangun sapda sebagai crisis center bagi perempuan, difabel, dan anak
  6. Mewujudkan pusat sumber sebagai pusat rujukan inklusi sosial, gender dan disabilitas
  7. Menjadi organisasi yang mandiri dan profesional.

Wilayah Kerja: Wilayah kerja SAPDA meliputi, Aceh, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, Malang, Jember, Bali, Banjarmasin, NTT, NTB, Makassar, Palu, dan Ternate.

Isu Strategis: Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI), Pemberdayaan Perempuan & Anak, Pemenuhan hak penyandang disabilitas

Alamat: Gang empu Gandring 3 UH V no 770 XX Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta DIY

Situs Web: sapdajogja.org

Media social: 

Kontak: