Konstitusi adalah alat untuk membatasi kekuasaan, tidak sebaliknya. Paradigma ini sejalan dengan pemikiran Lord Acton, “Power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely.” Sehingga kekuasaan negara yang tidak dibatasi, cenderung akan bersikap koruptif lalu mengabaikan kepentingan rakyat. Secara instingtif, ia akan cenderung mengakumulasi dan mempertahankan kekuasaannya. Itu sebabnya konstitusi hadir untuk mengatur hasrat tersebut. Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang bersifat in the making, ia tidak berhenti. Konstitusi harus terus tumbuh dan berkembang sehingga memuat prinsip-prinsip demokrasi secara sempurna. Dengan begitu, kekuasaan negara benar-benar dapat berjalan di atas fondasi demokrasi yang kuat. Konstitusi yang demokratis adalah modal penting untuk menjamin Indonesia menjadi bangsa yang lestari.
Dengan konstitusi yang demokratis, sudah sepatutnya melahirkan aturan hukum yang demokratis pula. Namun politik selalu menjadi faktor yang mempengaruhi kualitas manifestasi demokrasi melalui the black letter of law. Banyak ketentuan hukum yang lahir secara inkonstitusional. Maka penting untuk menguji aturan perundang-undangan yang tidak demokratis itu secara berkelanjutan.
Melihat situasi hukum dan politik yang berkembang di Indonesia akhir-akhir ini, beberapa figur mendirikan sebuah lembaga yang diberi nama CONSID. Organisasi ini menjadi wadah bersama dalam memperjuangkan konstitusi yang mengakomodasi nilai-nilai demokrasi. Pun sebaliknya, memastikan prinsip-prinsip demokrasi berjalan secara konstitusional, melalui pengawasan dan pengawalan publik terhadap kelembagaan publik.
Visi
Memperjuangkan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi yang sejalan dengan konstitusi, konstitusionalisme, hak asasi manusia, dan cita-cita pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi
- Melakukan kajian dan pengembangan akademik untuk memberi penguatan yang bermakna kepada demokrasi, hukum dan konstitusi di Indonesia
- Melakukan advokasi atau upaya hukum, pendampingan hukum, atau penyusunan dokumen hukum yang berkenaan dengan kepentingan publik melalui Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, maupun badan publik lainnya
- Melakukan kajian dan advokasi hukum agar terwujudnya Green Constitution pada setiap aspek ketatanegaraan
- Memberikan edukasi terkait demokrasi, hukum dan konstitusi kepada publik.
Wilayah Kerja: Indonesia
Isu Strategis: HAM & Bantuan Hukum, Kebijakan Publik, Lingkungan & Perubahan Iklim, Energi & Transportasi, Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI), Infrastruktur Hijau, Penanganan Konflik, Pemberdayaan Masyarakat Adat
Alamat: MULA by Galeria Jakarta, Cilandak Town Square, Jl. TB. Simatupang Kav. 17, RT.2/RW.1, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta 12430, Indonesia.
Situs Web: –
Media sosial:
- IG @consid.id
- X @consid_id
- Youtube @CONSID_ID
- Threads @consid.id
Kontak:
- Kholil Pasaribu consid.initiative@gmail.com