Skip to main content

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) adalah organisasi yang konsern terhadap perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Berdiri pada tanggal 10 Desember 2000, Yayasan Pusaka Indonesia dibangun dan dijalankan untuk merespon banyaknya kesenjangan dan praktek ketidak adilan dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak di Indonesia Sejak awal pendiriannya Yayasan Pusaka Indonesia telah melakukan berbagai aktivitas mendukung pencapaian visi dan misi dalam mendorong lahirnya kebijakan public yang signifikan dalam mendukung penegakkan dan perlindungan hak anak dan masyarakat pencari keadilan, dengan melakukan serangkaian kegiatan Advokasi dan Kampanye Perlindungan Hak Azasi Anak, Hak Sipil dan Politik Masyarakat di Sumatera Utara. Dalam perjalanannya Yayasan Pusaka Indonesia memainkan perannya ke isu-isu lain yang lebih strategis, diantaranya isu Lingkungan, Demokrasi, Pemberdayaan Ekonomi, Kesehatan dan Program Pengurangan Resiko Bencana (PRB) di komunitas sekolah dan masyarakat.

Visi
Terciptanya tatanan masyarakat sipil yang akuntabel dan hadirnya ragam kebijakan negara yang menghormati, melindungi dan memenuhi (to respect, protect and fulfill) hak-hak anak serta lingkungan sosialnya, dengan tetap bertumpu pada prinsip “ Kepentingan Terbaik Untuk Anak.”

Misi
Menyediakan layanan dan perlindungan terhadap anak melalui penyediaan bantuan hukum, mempengaruhi kebijakan publik, pemberdayaan dan pemulihan ekonomi keluarga pasca bencana, pendampingan masyarakat, akses informasi serta pemberdayaan masyarakat untuk menghormati dan melindungi hak anak dan perempuan.

Wilayah Kerja: Pulau Sumatera yakni Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat dan juga provinsi lainnya seperti Pulau Jawa yakni di propinsi Banten, Pulau Sulawesi yakni di provinsi Sulawesi Tengah.

Isu Strategis: HAM & Bantuan Hukum, Kebijakan Publik, Pemberdayaan Perempuan & Anak

Alamat: Jl. Kenanga Sari No.20, Tj. Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20132

Situs Web: pusakaindonesia.or.id

Media sosial: 

Kontak: