
Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia. Awalnya, kami mendirikan KSPH (Kelompok Studi Penyadaran Hukum), sebagai lembaga yang menyediakan pedidikan hukum kepada masyarakat, dan menguatkan mereka