
Perkumpulan Lingkar Hijau didirikan pada tahun 2014 dan disahkan melalui akta Notaris tanggal 20-05-2015 Nomor 20.- serta tercatat secara hukum di dalam Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001899.AH.01.07.TAHUN 2015 – tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lingkar Hijau.