
KPA Cendana didirikan pada tanggal 31 Desembar tahun 2010 yang masih bersifat organisasi pencinta alam. Kemudian resmi terdaftar sebagai perkumpulan pada tanggal 05 Oktober tahun 2020. KPA Cendana mendapatkan ijin Legalitas dari Kementerian Hukum HAM dengan nomor AHU 0009229.AH.01.07.TAHUN 2020 dan berubah nama menjadi Perkumpulan Kelompok