Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) adalah organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, termasuk hak untuk mengakses internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital. SAFEnet berbentuk badan hukum perkumpulan dengan nama Perkumpulan Pembela Kebebasan Asia Tenggara dan berkedudukan di Denpasar, Bali.
WALHI Jambi sepenuhnya sadar bahwa tingkat kerusakan lingkungan hidup saat ini telah menimbulkan masalah-masalah sosial seperti pengabaian hak-hak asasi rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat, marjinalisasi dan pemiskinan.
Yayasan Kusuma Buana (YKB) adalah sebuah organisasi non-profit yang terdaftar di bawah Kementerian Kehakiman. Berdiri pada tanggal 08 Februari 1980, yayasan ini bekerja mendukung tujuan nasional dan bekerjasama dengan program keluarga berencana dan kesehatan nasional di Indonesia.
Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) sebagai sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang lahir pada tanggal 12 Mei 2001 di Surakarta, Jawa Tengah telah mendeklarasikan diri sebagai bagian dari pembangunan bangsa yang kritis dan solutif,
Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta sejak tahun 2002, dan disahkan oleh notaris Riana Hutapea, notaris di Jakarta, melalui Akta No. 1 tertanggal 22 Oktober 2003 dan dikukuhkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No: C-435 HT.01.02.TH 2004. Sejak berdirinya, Penabulu telah meletakkan visinya pada keberdayaan organisasi masyarakat sipil Indonesia
Sinergantara merupakan perkumpulan yang berdiri pada tanggal 13 Juni 2002 dan disahkan secara resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 05 Juli 2019. Sinergantara secara aktif turut serta dalam membangun sinergi antara inovasi sosial dan inovasi teknologi ICT.
Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta sejak tahun 2002, dan disahkan oleh notaris Riana Hutapea, notaris di Jakarta, melalui Akta No. 1 tertanggal 22 Oktober 2003 dan dikukuhkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No: C-435 HT.01.02.TH 2004. Sejak berdirinya, Penabulu telah meletakkan visinya pada keberdayaan organisasi masyarakat sipil Indonesia
LPPSLH adalah organisasi Non-Pemerintah (NGO) yang dirintis sejak tahun 1981 oleh sekelompok aktivis mahasiswa dan intelektual di Purwokerto. Berangkat dari keprihatinan atas kondisi kemiskinan dan ketidakadilan yang dialami oleh sebagian besar masyarakat. Keprihatinan tersebut diaktualisasikan melalui aktivitas pendampingan komunitas miskin, baik di kota maupun di desa. Pada tanggal 28 Februari 1987 aktivitas tersebut dilembagakan dalam badan hukum yang berbentuk yayasan.
Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta sejak tahun 2002, dan disahkan oleh notaris Riana Hutapea, notaris di Jakarta, melalui Akta No. 1 tertanggal 22 Oktober 2003 dan dikukuhkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No: C-435 HT.01.02.TH 2004. Sejak berdirinya, Penabulu telah meletakkan visinya pada keberdayaan organisasi masyarakat sipil Indonesia
Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta sejak tahun 2002, dan disahkan oleh notaris Riana Hutapea, notaris di Jakarta, melalui Akta No. 1 tertanggal 22 Oktober 2003 dan dikukuhkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No: C-435 HT.01.02.TH 2004