Skip to main content

Koppesda didirikan di Sumba Timur, NTT pada tahun 1996 dan diresmikan sebagai Yayasan pada tahun 2016 oleh notaris Pau Djara Liwe, SH, dengan Akta No. 1 tanggal 1 Juli 2000, yang direvisi dengan Akta Perubahan No. 92 tanggal 29 April 2013, oleh Notaris yang sama, dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: AHU-0010972.50.80 TAHUN 2014.

Koppesda memiliki visi untuk memajukan masyarakat sejahtera yang mampu mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup yang tinggi, dan misi yang dititik beratkan pada penelitian dan kajian sebagai landasan utama dalam merancang program dan pendekatan yang akan dilakukan. dilaksanakan pada tingkat pemerintah kabupaten, desa dan masyarakat; mempromosikan model pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat yang berkelanjutan dan demokratis yang menjamin hak dan kewajiban dalam kemitraan; mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan organisasi masyarakat untuk konservasi keanekaragaman hayati; berkembangnya kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang secara proporsional mengakomodir berbagai kepentingan; dan membangun Koppesda sebagai lembaga profesional dan terpercaya yang mampu memfasilitasi berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat.

Kerja Koppesda di NTT fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan teknis di bidang pertanian, perkebunan, peningkatan mata pencaharian, konservasi berbasis masyarakat, keuangan mikro, pelatihan, dan peningkatan kapasitas.

Wilayah Kerja: Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Isu Strategis: pengelolaan sumberdaya alam, konservasi, kebijakan,

Alamat: Jl. Piere Tandean No.1, Kp. Arab, Hambala, Waingapu, Sumba Timur, NTT 87112

Website: http://www.koppesda.co.vu/

Media Sosial:

Kontak: