Skip to main content

Indonesian Tax Care (INTAC) merupakan lembaga independent khusus pajak, yang berbasis masyarakat. INTAC adalah lembaga non-profit, yang peduli akan permasalahan pajak Indonesia. Misi INTAC mewujudkan sistem pajak Indonesia yang adil, bersih, penuh kesadaran dan mendukung dunia usaha, menuju cita-cita pajak bangsa. INTAC bukan konsultan pajak dan berdiri sejak 2010. Pendirian INTAC dilatarbelakangi rumitnya permasalahan pajak Indonesia. Kompleksitas perpajakan Indonesia sering membuat wajib pajak tersesat dalam kebijakan yang ada. Selain karena keterbatasan informasi, juga keterbatasan wawasan resolusi. Membuat wajib pajak bingung saat menghadapi pajak.

Pada tahun 2012, INTAC bersama Tifa Foundation melakukan penelitian pajak, dengan judul “Riset Pemetaan Masalah-Masalah Pajak Indonesia”. Hasil penelitian menunjukan rapuhnya sistem pajak Indonesia. Sistem pajak sangat rentan terhadap berbagai masalah yang berpotensi merugikan wajib pajak dan negara. Rapuhnya sistem pajak menjadikan pembangunan pajak Indonesia tidak memiliki arah serta tolok ukur yang jelas. Pajak secara pragmatis hanya diartikan sebatas target penerimaan semata. Membuat pelaksanaan pemungutan pajak seringkali melanggar keadilan dan hak-hak masyarakat, demi pencapaian target tersebut.

Wilayah Kerja: Indonesia.

Isu Strategis: advokasi pajak, pendampingan pajak masyarakat, pembentukan kader pajak

Alamat: Jl. Manunggal No. 37,  Kembangan, Meruya– Jakarta 11650

Website: https://intac.or.id/

Media Sosial:

Kontak: